5 Selama masa nazarnya itu, dia tidak boleh mencukur rambutnya. Dia harus kudus sampai masa pengabdiannya kepada TUHAN itu berakhir. Dia harus membiarkan rambutnya tumbuh panjang.
6 Selama masa pengabdiannya kepada TUHAN, dia tidak boleh mendekati mayat. 7 Dia tidak boleh menajiskan dirinya dengan mayat ayah, ibu, saudara laki-laki, maupun saudara perempuannya bila mereka mati, karena nazarnya kepada Allah ada di atas kepalanya. 8 Selama masa pengabdiannya, orang itu harus kudus bagi TUHAN. 9 Namun, apabila ada yang mati mendadak di dekat orang itu, sehingga dia menajiskan rambut kepalanya yang telah dinazarkan itu, dia harus mencukur rambutnya pada hari penahirannya. Dia harus mencukurnya pada hari ketujuh. 10 Pada hari kedelapan, dia harus memberikan dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati muda kepada imam di pintu masuk tenda pertemuan. 11 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai kurban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai kurban bakaran. Imam harus mengadakan pendamaian untuknya karena dosanya yang disebabkan oleh orang yang mati mendadak tadi. Hari itu juga, dia harus menguduskan kepalanya 12 dan kembali mengabdikan dirinya kepada TUHAN sebagai nazir. Dia harus membawa seekor domba jantan berumur setahun sebagai kurban penghapus salah. Masa yang sudah dia lewati sebagai nazir menjadi batal karena telah dinajiskan.
13 Dan, inilah hukum tentang seorang nazir: apabila seluruh masa pengabdiannya telah dipenuhi, dia harus membawa persembahan ke pintu tenda pertemuan, 14 dan memberikan persembahan kepada TUHAN berupa:
18 Kemudian, orang yang bernazar itu harus mencukur rambut kepalanya di pintu tenda pertemuan, mengambil potongan rambutnya, dan memasukkannya ke dalam api yang berada di bawah persembahan kurban pendamaian.
19 Kemudian, imam harus meletakkan bahu kambing jantan yang telah direbus, sepotong roti tidak beragi dari keranjang tadi, dan sepotong roti tipis yang tidak beragi ke telapak tangan nazir itu setelah dia mencukur rambut pengabdiannya. 20 Lalu, imam harus mengunjukkan semua itu ke hadapan TUHAN sebagai persembahan unjukan. Itu akan menjadi bagian yang kudus bagi imam bersama-sama dengan dada persembahan unjukan dan paha persembahan pemberian. Setelah itu, orang yang bernazar tadi boleh minum anggur.
21 Itulah hukum tentang seorang nazir, yang menazarkan persembahannya kepada TUHAN berdasarkan pengabdiannya, belum termasuk apa yang dapat dia berikan menurut kemampuannya sesuai dengan nazar yang diucapkannya. Berdasarkan sumpah yang dinazarkannya, demikianlah dia harus melakukannya sesuai dengan hukum kenaziran.”