9 TUHAN berfirman kepada Musa, 10 “Perintahkan dan katakan kepada umat Israel, ‘Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan ke tanah Kanaan, 11 kamu harus memilih kota-kota untuk menjadi kota perlindungan supaya jika ada yang tidak sengaja membunuh orang lain bisa melarikan diri ke sana. 12 Kota-kota itu adalah tempat perlindungan terhadap para penuntut balas, sebelum dia dihakimi di pengadilan umat. 13 Tentukanlah 6 kota sebagai kota-kota perlindungan. 14 Tiga kota berada di seberang Sungai Yordan dan tiga kota di tanah Kanaan, itulah kota-kota perlindungan. 15 Enam kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel, orang asing, dan pendatang di antaramu. Siapa pun dapat melarikan diri ke sana jika telah membunuh orang secara tidak sengaja.
16 Jika dia memukul seseorang hingga mati dengan benda besi, dia adalah pembunuh, dan dia harus dihukum mati. 17 Jika dia dengan batu di tangan membunuh orang lain, dia adalah pembunuh, dan dia harus dihukum mati. 18 Jika dia dengan sepotong kayu membunuh orang lain, dia adalah pembunuh, dan dia harus dihukum mati. 19 Jika seorang penuntut darah bertemu dengan pembunuh itu, dia harus membunuhnya.
20 Apabila karena benci lalu seseorang membanting atau melemparkan suatu benda kepadanya dan orang itu mati, 21 atau jika dia memukul orang lain dengan tangannya sehingga orang itu mati, dia adalah pembunuh, dan dia harus mati. Jika penuntut darah bertemu dengan pembunuh itu, dia harus membunuhnya.
22 Jika dia tidak sengaja membunuh orang dengan membanting atau melempar suatu barang, 23 atau tanpa melihat telah menjatuhkan batu pada seseorang sehingga mati, sedangkan dia tidak bermusuhan dan juga tidak berniat mencelakakannya. 24 Umat harus mengadili antara pembunuh dan penuntut darah sesuai peraturan ini. 25 Umat harus membebaskan pembunuh itu dari tangan penuntut darah dan mereka harus mengembalikannya ke kota perlindungan, tempat dia melarikan diri. Dia harus tinggal di sana sampai imam besar yang diurapi dengan minyak kudus itu mati.
26 Akan tetapi, jika pembunuh itu keluar dari kota perlindungan tempat dia melarikan diri, 27 dan penuntut darah menemukan dan membunuhnya di luar batas kota perlindungannya, maka penuntut darah itu tidak berutang darah. 28 Dia harus tinggal di kota perlindungan sampai imam besar mati, setelah imam besar mati, dia dapat kembali ke tanah miliknya. 29 Itulah ketetapan hukum dari generasi ke generasi, di seluruh tempat tinggalmu.
30 Yang telah membunuh seseorang harus dihukum mati sebagai pembunuh kalau ada saksi-saksi, tetapi hukuman mati tidak cukup hanya dengan satu orang saksi.
31 Jangan menerima uang tebusan sebagai ganti nyawa pembunuh itu, sebab dia harus dihukum mati.
32 Juga jangan menerima uang tebusan dari orang yang melarikan diri ke kota perlindungan agar dia dapat kembali ke tanah miliknya sebelum imam besar mati.
33 Jadi, janganlah kamu mencemarkan tanah tempat tinggalmu. Sebab, darah itu telah mencemarkan tanah itu. Pendamaian bagi darah yang tertumpah itu hanya dengan tumpahan darah pembunuh itu. 34 Janganlah mencemarkan tanah yang kamu tinggali, tempat Aku berdiam, karena Akulah TUHAN yang tinggal di tengah bangsa Israel.’ ”
<- BILANGAN 34BILANGAN 36 ->