9 Orang yang tahir akan mengumpulkan abu sapi itu dan menaruhnya di tempat yang bersih, di luar perkemahan. Dengan demikian, abu itu digunakan umat Israel sebagai air penahiran. Itulah kurban penghapus dosa.
10 Orang yang mengumpulkan abu sapi itu harus mencuci pakaiannya dan dia akan najis hingga sore hari.
14 Itulah peraturan bagi seseorang yang mati dalam tendanya. Setiap orang yang masuk dan ada dalam tenda itu akan najis selama tujuh hari. 15 Dan, setiap bejana yang tanpa tutup menjadi najis. 16 Siapa pun yang menyentuh mayat di ladang, orang yang terbunuh oleh pedang, atau tulang-belulangnya, atau kuburannya, dia menjadi najis selama tujuh hari.
17 Siapa pun yang najis, harus mengambil abu kurban bakaran penghapus dosa itu. Mereka harus menuangkan air segar ke atas abu yang ada dalam bejana. 18 Lalu, orang yang tahir harus mengambil sebatang hisop dan mencelupkannya ke dalam air tadi. Dia harus memercikkannya ke atas tenda dan setiap bejana, serta setiap orang yang ada dan terhadap orang yang menyentuh yang mati, yang terbunuh, tulang-belulangnya, bahkan kuburannya.
19 Orang yang tahir harus memercikkan air itu kepada orang yang najis pada hari ketiga dan pada hari ketujuh untuk menyucikannya. Pada hari ketujuh orang yang najis harus mencuci pakaiannya dan mandi. Dengan demikian, dia menjadi tahir pada sore harinya.
20 Akan tetapi, siapa pun yang najis dan tidak mau menahirkan diri, orang itu harus dilenyapkan dari tengah umat karena dia telah menajiskan tempat kudus TUHAN. Orang itu tetap najis karena tidak diperciki dengan air penahiran 21 Itulah peraturan untuk selama-lamanya. Siapa pun yang memercikkan air penahiran itu harus mencuci pakaiannya. Dan orang lain yang terkena air itu akan menjadi najis hingga sore hari. 22 Segala sesuatu yang disentuh orang yang najis akan menjadi najis termasuk orang yang menyentuhnya, najis sampai sore hari.’ ”
<- BILANGAN 18BILANGAN 20 ->