6 “Kalian akan memberikan enam kota perlindungan kepada suku Lewi, supaya ketika ada orang yang tidak sengaja membunuh sesamanya, mereka dapat melarikan diri dan berlindung di sana. Selain itu, berikan juga empat puluh dua kota lain bagi mereka. 7 Jadi, jumlah kota yang diberikan kepada suku Lewi seluruhnya ada empat puluh delapan, beserta padang-padang rumput bagi ternak mereka. 8 Kota-kota itu akan diambil dari tanah warisan suku-suku Israel lainnya. Suku besar yang mendapatkan tanah luas akan menyediakan lebih banyak kota bagi suku Lewi, dan suku kecil yang mendapat tanah yang tidak begitu luas akan menyediakan lebih sedikit kota.”
16-18 “Tetapi siapa pun yang membunuh orang dengan senjata besi, senjata kayu, ataupun dengan batu besar adalah pembunuh dan harus dihukum mati. 19 Saudara terdekat dari orang yang dibunuh itulah yang harus menghukum mati pembunuh itu. Begitu dia menemukan, dia harus membunuhnya. 20 Demikian juga, kalau seseorang karena benci mendorong atau melempari orang dengan sesuatu sehingga orang itu mati, 21 atau menyerang dengan meninjunya sampai orang itu mati, maka orang itu adalah pembunuh yang harus dihukum mati. Waktu saudara terdekat korban menemukan pembunuh itu, dia harus membunuhnya.
22 “Akan tetapi jika orang itu tidak membenci sesamanya ketika mendorongnya, atau tanpa sengaja melemparkan sesuatu, 23 atau tanpa sengaja menjatuhkan batu pada seseorang sehingga menyebabkan orang itu mati, walaupun dia sama sekali tidak memusuhinya dan tidak punya rencana jahat, 24 maka penduduk di kota itu harus menyelidiki apakah orang itu membunuh dengan sengaja atau tidak. Kalau tidak terbukti, mereka harus melindungi orang itu dari saudara terdekat yang hendak membunuhnya sebagai pembalasan. 25 Mereka harus membawa pembunuh itu masuk kembali ke kota perlindungan tempat dia melarikan diri, dan pembunuh itu harus tinggal di sana sampai imam besar pada waktu itu mati.
26 “Selama imam besar masih hidup, pembunuh itu tidak boleh keluar dari kota perlindungan. 27 Apabila saudara terdekat korban yang menuntut balas menemukan pembunuh itu di luar kota perlindungan dan membunuhnya, maka dia dianggap tidak bersalah atas pembunuhan itu. 28 Pembunuh itu harus tinggal di kota perlindungan sampai imam besar mati. Setelah imam besar mati barulah dia boleh pulang ke tanah warisannya. 29 Di manapun kalian akan tinggal, kalian harus menaati semua peraturan ini turun temurun.
30 “Siapa pun yang terbukti sudah membunuh orang oleh keterangan dua orang saksi atau lebih, harus dihukum mati. Tetapi hukuman mati tidak boleh dilakukan kalau hanya ada satu orang saksi. 31 Kalian tidak boleh menerima uang tebusan untuk membiarkan seorang pembunuh tetap hidup. Seorang pembunuh harus dihukum mati. 32 Kalian juga tidak boleh menerima uang tebusan untuk membiarkan seorang pembunuh yang sedang berlindung di kota perlindungan pulang ke rumahnya sebelum imam besar mati. 33 Kalian harus mengikuti peraturan-peraturan ini supaya negeri di mana kalian tinggal itu tidak tercemar. Penumpahan darah orang yang tidak bersalah akan mencemari negeri itu dan tidak ada yang dapat menyucikannya kembali kecuali kalau pembunuhnya dihukum mati. 34 Janganlah kamu cemari tanah tempat tinggalmu yang juga menjadi tempat Aku berdiam. Karena Akulah TUHAN yang tinggal bersama dengan kalian.”
<- Bilangan 34Bilangan 36 ->
Languages