3 “Kalian boleh menanami ladang dan memangkas pohon anggur di kebun-kebunmu serta memanen hasilnya selama enam tahun, 4 tetapi pada tahun ketujuh, kalian harus menaati Aku dengan berhenti sepenuhnya dari pekerjaan bercocok tanam itu supaya tanahmu mengalami masa perhentian. 5 Jadi, dalam tahun Sabat, jangan memanen tanaman yang tumbuh sendiri di ladang sesudah musim panen sebelumnya, ataupun dari kebun-kebun anggur yang tidak kalian rawat. Biarkanlah tanah itu mengalami masa perhentiannya. 6 Tetapi dalam tahun itu kalian boleh memetik dan memakan hasil tanah yang tumbuh sendiri, sehingga para budakmu laki-laki dan perempuan, pekerja upahan, pendatang yang menginap di rumahmu, juga kalian sendiri, tetap bisa makan. 7 Begitu juga dengan ternakmu dan binatang liar yang berkembang biak di negeri itu. Daging hewan-hewan itu akan menjadi makananmu selama Tahun Sabat.”
14 “Jika ada di antara kalian yang menjual atau membeli tanah dengan sesama orang Israel, janganlah merugikan satu sama lain. 15 Kalian harus menentukan harga tanah berdasarkan jumlah tahun tanah itu bisa dipanen sampai Tahun Pemulihan berikutnya. 16 Semakin banyak jumlah tahun sebelum Tahun Pemulihan, semakin tinggi harga tanah. Demikian juga sebaliknya, semakin sedikit jumlah tahun sebelum Tahun Pemulihan, semakin rendah pula harga tanah itu. Karena sebenarnya yang dijual bukan tanah, melainkan jumlah panen yang bisa dihasilkan tanah itu. 17 Jangan merugikan satu sama lain, tetapi hormat dan takutlah akan Aku. Aku, TUHAN Allahmu, menegaskan hal ini.”
24 “Kalau kalian membeli tanah, kalian harus memberi hak kepada pemilik asalnya untuk menebus tanah itu. 25 Jika sesamamu orang Israel menjadi miskin sehingga dia terpaksa menjual sebagian tanahnya, saudara terdekat orang itu diperbolehkan menebus tanah yang sudah dijual oleh saudaranya itu. 26 Kalau dia tidak punya saudara dekat untuk menebus tanahnya, tetapi di kemudian hari dia mendapat uang yang cukup untuk menebus tanahnya kembali, 27 dia berhak membayar nilai tebus tanah itu kepada orang yang membelinya, supaya dia bisa kembali ke sana. Nilai tebusnya dihitung berdasarkan jumlah nilai hasil panen dalam tahun-tahun yang tersisa hingga Tahun Pemulihan berikutnya. 28 Namun, jika dia tidak mampu menebus tanahnya, tanah itu tetap menjadi milik si pembeli sampai Tahun Pemulihan. Lalu pada tahun itu, tanah akan dibebaskan dan pemilik semula bisa kembali ke tanahnya.
29 “Jika seseorang menjual rumah di suatu kota yang berbenteng, dia hanya punya waktu satu tahun untuk menebusnya, terhitung sejak rumah itu dijual. 30 Bila dia tidak menebus rumah itu dalam jangka waktu satu tahun, rumah itu akan seterusnya menjadi milik pembelinya dan keturunannya. Pada Tahun Pemulihan, rumah itu tidak akan dikembalikan kepada pemilik asalnya. 31 Akan tetapi, rumah di desa yang tidak dikelilingi benteng akan diperlakukan seperti lahan terbuka. Jika seseorang menjual rumahnya di desa, dia boleh menebus kembali rumah itu di kemudian hari. Dan bila tidak ditebus, rumah itu harus dikembalikan kepadanya pada Tahun Pemulihan.
32 “Khusus untuk orang Lewi, mereka akan selalu berhak kapan saja untuk menebus kembali rumah yang mereka jual di kota-kota yang ditetapkan untuk suku Lewi. 33 Setiap rumah di kota-kota Lewi yang dijual harus dikembalikan pada Tahun Pemulihan, karena rumah-rumah itu adalah milik mereka di antara bangsa Israel. 34 Namun, padang rumput tempat menggembalakan ternak di sekitar kota-kota mereka tidak boleh dijual karena padang rumput itu adalah milik mereka selamanya.”
39 “Jika sesamamu orang Israel jatuh miskin sehingga menjual dirinya kepadamu sebagai budak, janganlah memperlakukan dia seperti budak. 40 Perlakukan dia seperti pekerja upahan atau perantau, sampai Tahun Pemulihan tiba. 41 Pada Tahun Pemulihan, dia dan anak-anaknya harus dibebaskan supaya mereka bisa kembali kepada keluarga dan tanah warisan nenek moyangnya. 42 Jangan menjual orang Israel sebagai budak kepada bangsa lain, karena mereka adalah milik-Ku yang Aku bawa keluar dari Mesir. 43 Jika kamu membeli sesama orang Israel sebagai budak, sebagai rasa hormat dan takut kepada-Ku, janganlah memperlakukan dia dengan kejam.
44 “Kalian boleh membeli budak laki-laki dan perempuan dari bangsa-bangsa lain yang tinggal di sekitarmu 45 atau anak-anak orang asing yang tinggal di antara kalian, juga keturunan mereka yang lahir di negerimu. Mereka boleh menjadi milikmu. 46 Hak milik atas mereka boleh kalian wariskan kepada anak-anakmu turun temurun. Kalian boleh mempekerjakan orang dari bangsa lain sebagai budak, tetapi sesama orang Israel tidak boleh kalian perlakukan seperti itu.
47 “Apabila ada pendatang yang tinggal di antara kalian menjadi kaya, dan sesamamu orang Israel jatuh miskin sehingga menjual dirinya sebagai budak kepada orang asing itu, 48 orang Israel tersebut boleh ditebus oleh anggota keluarganya, walaupun dia sudah dibeli sebagai budak. 49 Pamannya, sepupunya, atau kerabatnya yang lain boleh menebusnya. Atau jika dia mendapat uang yang cukup, dia boleh menebus dirinya sendiri. 50 Penebus dan pemilik budak itu akan menghitung jumlah tahun sejak dia menjual dirinya sebagai budak sampai Tahun Pemulihan berikutnya. Nilai tebus dirinya dihitung berdasarkan upah pekerja upahan selama jumlah tahun yang tersisa itu.
51 “Semakin banyak jumlah tahun yang terhitung sampai Tahun Pemulihan, semakin mahal harga tebusannya. 52 Sebaliknya, semakin sedikit jumlah tahun yang terhitung sampai Tahun Pemulihan, semakin kecil pula harga tebusannya. 53 Orang asing yang membelinya harus memperlakukan dia seperti pekerja upahan yang dipekerjakan tahun demi tahun. Kalian warga Israel yang bertetangga dengan pemilik budak itu tidak boleh membiarkan dia memperbudak orang Israel itu dengan kejam.
54 “Bila orang Israel itu tidak ditebus dengan cara-cara tersebut, dia dan anak-anaknya tetap akan dibebaskan pada Tahun Pemulihan. 55 Aku menegaskan hal ini, karena Akulah TUHAN Allahmu yang membebaskan kalian dari perbudakan di Mesir untuk menjadikan kalian hamba-hamba-Ku.”
<- Imamat 24Imamat 26 ->
Languages