5 “Jika seorang wanita melahirkan seorang anak perempuan, dia menjadi najis selama dua minggu. Keadaannya sama seperti saat dia sedang haid. Sesudah dua minggu itu, selama enam puluh enam hari berikutnya dia dalam masa pentahiran karena darah yang keluar dari rahimnya waktu melahirkan.
6 “Sesudah masa pentahiran seorang ibu berakhir— baik yang melahirkan bayi laki-laki maupun perempuan— dia harus membawa dua macam kurban kepada imam yang bertugas di depan kemah-Ku. Kedua kurban tersebut adalah seekor anak domba berumur setahun sebagai kurban yang dibakar habis, dan seekor burung tekukur atau seekor anak burung merpati sebagai kurban penghapus dosa. 7 Imam akan mempersembahkan kedua kurban itu untuk memulihkan hubungannya dengan-Ku. Sesudah itu, perempuan itu menjadi tahir.”
- a Im. 15:19-30
- b proses pentahiran Ada dua macam jangka waktu kenajisan: tujuh hari, kemudian tiga puluh tiga. Dalam jangka waktu pertama, keadaannya sama seperti perempuan sedang haid. Sesuai Im. 15:19-30 kenajisan si ibu sangat menular. Meskipun suaminya hanya menyentuhnya, suaminya menjadi najis sampai matahari terbenam. Kalau mereka bersetubuh, suaminya menjadi najis selama tujuh hari. Dalam jangka waktu kedua, suami istri itu dapat bersetubuh seperti biasa (lihat Im. 15:18). Tetapi selama tiga puluh tiga hari itu si ibu masih harus menaati larangan khusus dalam ayat ini.
Languages