3 “Jangan makan sesuatu yang TUHAN nyatakan haram. 4 Inilah jenis binatang yang dagingnya boleh kalian makan:
6 “Setiap binatang yang kuku kakinya terbelah dua dan memamah biak boleh dimakan. 7 Namun, binatang-binatang seperti unta, kelinci, dan tikus gunung adalah najis untukmu dan tidak boleh dimakan, karena walaupun memamah biak, kuku kakinya tidak terbelah. 8 Babi juga haram untukmu, sebab meskipun kukunya terbelah dua, babi tidak memamah biak. Janganlah kamu makan daging ataupun menyentuh bangkai binatang itu.
9 “Kalian boleh memakan ikan jenis apa pun yang bersisik dan bersirip, 10 tetapi binatang air lainnya yang tidak bersisik dan bersirip janganlah dimakan. Jika kalian memakannya, kalian menjadi najis di hadapan TUHAN.
11 “Kalian boleh memakan daging burung yang TUHAN nyatakan halal. 12-18 Inilah jenis-jenis burung[b] yang dagingnya tidak boleh dimakan:
19 “Janganlah memakan serangga bersayap yang bergerak dengan cara berjalan, 20 tetapi serangga bersayap[d] yang bergerak dengan cara melompat adalah halal dan boleh dimakan.
21 “Janganlah memakan bangkai binatang yang mati dengan sendirinya, sebab darah binatang itu tidak dikeluarkan.[e] Kamu boleh memberikan atau menjual bangkai itu kepada orang asing yang tinggal di antaramu, dan biarkan mereka memakannya. Tetapi kamu sendiri jangan memakannya, karena kamu sekalian dikhususkan sebagai umat TUHAN yang Dia sucikan untuk menjadi milik-Nya.
24 “Jika tempat penyembahan itu terlalu jauh dari rumahmu, sehingga kamu tidak bisa mengangkut perpuluhan dari berkat TUHAN Allahmu ke sana, maka 25 juallah perpuluhan dari hasil usahamu itu dan bawalah uangnya ke kota yang ada tempat penyembahan kepada TUHAN. 26 Di kota itu, silakan membeli apa saja yang kamu inginkan untuk dipersembahkan dan dinikmati bersama di tempat penyembahan itu, misalnya sapi, domba, air anggur, atau bir. Di sanalah kamu akan makan dan minum dengan sukacita bersama keluargamu di hadapan TUHAN. 27 Jangan lupa mengundang suku Lewi yang tinggal di kotamu, karena mereka tidak mendapat bagian tanah seperti yang lain.
28 “Setiap akhir tiga tahun,[f] bawalah perpuluhan dari hasil panenmu tahun itu ke lumbung kotamu untuk disimpan di sana. 29 Persediaan itu adalah untuk menolong penduduk kotamu yang dari suku Lewi, karena mereka tidak mendapat bagian tanah seperti yang lain. Selain mereka, biarlah persediaan itu juga menolong para pendatang, anak yatim, dan janda yang hidup di kotamu. Orang-orang tersebut boleh datang ke lumbung penyimpanan itu dan mengambil sesuai kebutuhan mereka. Lakukanlah ini supaya TUHAN memberkatimu dalam segala usahamu.”
<- Ulangan 13Ulangan 15 ->- a Nama-nama binatang Dalam pasal ini, sebutan dalam bahasa Ibrani untuk beberapa jenis binatang tidak dapat dipastikan kesamaannya dalam bahasa Indonesia, dan beberapa jenis juga sulit dibedakan dalam bahasa Indonesia. Pasal lain yang mengajarkan tentang binatang yang halal dan haram adalah Im. 11.
- b jenis-jenis burung Dalam bahasa aslinya, banyak nama pada daftar ini yang tidak dikenal. Secara umum, yang dinyatakan haram adalah burung pemakan daging.
- c Im. 11:19
- d serangga bersayap Terjemahan harfiahnya adalah, ‘(yang) bersayap yang halal boleh kamu makan’. TSI melengkapi maksud ayat ini dengan informasi dari Im. 11:20-23. Ada juga terjemahan yang mengartikan ayat ini sebagai burung, bukan serangga.
- e Ul. 12:23-25
- f Setiap akhir tiga tahun Orang Israel membagi waktu dalam perhitungan tiga tahunan sesuai dengan jadwal Tahun Sabat, yang terjadi setiap tujuh tahun. Dalam setiap perhitungan tujuh tahun, ada dua kali perayaan tiga tahunan. Lalu perhitungan tiga tahun berikutnya dimulai lagi sesudah Tahun Sabat. Pada tahun pertama dan kedua, perpuluhan dibawa ke kemah TUHAN. Tetapi perpuluhan setiap tahun ketiga dikhususkan untuk membantu keperluan kota setempat. Tahun Sabat dibahas di pasal berikutnya.